MenatapLangit, Ibadah yang TerlupakanโKetika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hijrah ke Madinah, Allah memerintahkannya untuk shalat menghadap Baitul Maqdis. Orang-orang Yahudi, sebagai penduduk mayoritas di Madinah, merasa senang melihat Nabi Muhammad dan para pengikutnya beribadah menghadap kiblat yang mereka sucikan.Tetapi, Rasulullah lebih mencintai Kakbah karena di sana
renungan September 24, 2021September 23, 2021 1 Minute Mungkin kita pernah melihat sebagian orang yang sedang mengerjakan shalat terkadang memandang ke atas, tidak melihat ke tempat sujud. Padahal perbuatan tersebut telah dilarang oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Beliau shallallahu alaihi wa sallam mengatakan ููููููุชูููููููู ุฃูููููุงู ู ููุฑูููุนููููู ุฃูุจูุตูุงุฑูููู ู ุฅูููู ุงูุณููู ูุงุกู ููู ุงูุตูููุงูุฉู ุฃููู ูุงู ุชูุฑูุฌูุนู ุฅูููููููู ู. โHendaklah orang-orang benar-benar menyudahi mengangkat pandangan mereka ke atas langit ketika shalat, atau pandangan mereka tidak akan kembali kepada mereka.โ HR. Muslim Anas bin Malik radhiyaAllahu anhu berkata Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ู ูุง ุจูุงูู ุฃูููููุงู ู ููุฑูููุนููููู ุฃูุจูุตูุงุฑูููู ู ุฅูููู ุงูุณููู ูุงุกู ููู ุตูููุงุชูููู ู. ููุงุดูุชูุฏูู ูููููููู ููู ุฐููููู ุญูุชููู ููุงูู ููููููุชูููููู ุนููู ุฐููููู ุฃููู ููุชูุฎูุทูููููู ุฃูุจูุตูุงุฑูููู ู. โMengapa orang-orang itu mengangkat pandangan mereka ke langit ketika shalat.โ Ucapan beliau sangat keras dalam masalah ini, sampai-sampai beliau mengatakan โHendaknya mereka benar-benar menyudahi hal itu atau pandangan mereka benar-benar akan disambar/diambil.โ HR. al-Bukhari Hadits di atas merupakan ancaman keras bagi siapa saja yang mengangkat pandangan ke atas ketika shalat. Oleh karena itu para ulama bersepakat bahwa perbuatan tersebut dilarang. Maka itu, siapa dari kita yang masih mengerjakannya karena belum tahu hukumnya, hendaknya ia menyudahinya, tidak mengerjakannya lagi, atau kalau tidak โฆโฆ . Wa naโudzu billah min dzalik. Adapun yang disunnahkan adalah memandang ke tempat sujud. Para sahabat berkata ููุงูู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฅูุฐูุง ุตููููู ุทูุฃูุทูุฃู ุฑูุฃูุณููู ููุฑูู ูู ุจูุจูุตูุฑููู ููุญููู ุงููุฃูุฑูุถู. โAdalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam dahulu apabila mengerjakan shalat beliau menundukan kepalanya dan mengarahkan pandangannya ke bumi bawah.โ Hadis sahih riwayat al-Baihaqi dan al-Hakim Ibunda kita -kaum mukminin- Aisyah radhiyaAllahu anha bertutur ููู ููุง ุฏูุฎููู ุงููููุนูุจูุฉู ู ูุง ุฎููููู ุจูุตูุฑููู ู ูููุถูุนู ุณูุฌูููุฏููู ุญูุชููู ุฎูุฑูุฌู ู ูููููุง. โKetika masuk ke Kaโbah, pandangan beliau shallallahu alaihi wa sallam tidak berpindah dari tempat sujud hingga keluar darinya.โ Hadis sahih riwayat al-Baihaqi dan al-Hakim Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk dapat mengerjakan shalat dengan ikhlas dan sesuai dengan tuntunan Nabi-Nya shallallahu alaihi wa sallam. Aamiin, ya Rabb. โ Bagian Indonesia ๐ DAMMAM KSA ๐ [ 04/06/1437 H ] ============================ Dipost Ustadz Muhammad Sulhan Jauhari, Lc, MHI -hafizhahullah- tgl 15 Maret 2016 Telah Terbit September 24, 2021September 23, 2021 Navigasi posPerbuatanyang tidak termasuk rukun shalat jenazah adalah? takbir 4 kali membaca shalawat setelah takbir kedua membaca surat al-fatihah setelah takbir ke 1 mengangkat tangan ketika takbir Semua jawaban benar Jawaban: D. mengangkat tangan ketika takbir. Dilansir dari Ensiklopedia, perbuatan yang tidak termasuk rukun shalat jenazah adalah mengangkat tangan ketika takbir. web temakuis
๏ปฟJAKARTA - Shalat merupakan perintah Allah SWT. Lihat QS Al-Baqarah [2] 55, 110, 177, 277, An-Nisaa [4]103, 162, Al-Maidah [5]12, Al-Anโam [6]72, 92, Al-Aโraf [7]29, Al-Anfal [8]3, At-Taubah [9]11, 18, 71, Ar-raโdu [13]22, Ibrahim [14]31, 37, 40, Thaha [20]132, Al-Hajj [22] 78, Al-Ahzab [33]33, dan banyak lagi lainnya. Tujuannya adalah mencegah diri dari perbuatan keji dan mungkar. QS Al-Ankabut [29] 45. Sehingga terbentuk pribadi yang muttaqin QS Al-Baqarah [2] 2-5, yang khusyuk QS Al-Muโminun [23] 1-2, tawadlu, dan lain sebagainya. Shalat adalah miโraj-nya seorang Muslim. Shalat merupakan cara seorang Muslim untuk berkomunikasi dengan Allah SWT. Karena itu, setiap melaksanakan shalat, seorang Muslim diperintahkan untuk senantiasa menyucikan diri, baik lahir maupun batin. Karena shalat merupakan cara Muslim menghadap Allah, maka sudah sepantasnya bila dalam kegiatan shalat terbetik pikiran selain hanya berkonsentrasi menghadap Allah. Pertanyaannya, bolehkah bergerak-gerak dalam shalat, yang tentu saja gerakan itu bukan gerakan shalat? Misalnya, menggaruk kukur-kukur Jawa, merapikan pakaian, memukul nyamuk, dan lain sebagainya. Para ulama sepakat, tidak sah shalat seorang Muslim apabila dalam hatinya terdapat maksud selain Allah. Misalnya memikirkan pekerjaan, makanan, keluarga, dan lainnya. Sedangkan dalam hal bergerak-gerak dalam shalat, para ulama juga menyepakati, bahwa tidak sah shalat seorang Muslim yang bergerak-gerak dalam shalat, apalagi gerakan itu bukan pekerjaan shalat, seperti sujud, rukuk, tahiyyat, iโtidal, dan lainnya. Bila ini dilakukan, maka batallah shalatnya. Termasuk dalam hal ini adalah menolehkan kepala atau pandangannya secara sengaja. Perbuatan itu adalah barang rampasan yang dirampas setan dari shalat seorang hamba. HR Bukhari. Beberapa perbuatan yang dianggap membatalkan shalat itu antara lain, berbicara secara sengaja, tertawa terbahak-bahak, makan dan minum secara sengaja, melakukan terlalu banyak gerakan. Tidak menghadap kiblat secara sengaja, batalnya wudlu, mengingat-ingat shalat yang belum dikerjakan, terbukanya aurat, serta tidak tumaโninah pada saat rukuk, sujud, maupun duduk tahiyyat. Namun demikian, ada sebagian ulama yang menyatakan makruh bergerak dalam shalat, selama gerakan itu tidak merusak rukun shalat. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai gerakan tersebut, dan berapa jumlah maksimal gerakan lain di luar gerakan shalat. Imam Syafii menyatakan, banyak bergerak dalam shalat maka hukumnya batal. Demikian juga dengan pendapat Imam Maliki, Hanbali, dan Hanafi. Perbuatan gerak yang membatalkan shalat itu menurut kesepakatan pada ulama mazhab ini, apabila perbuatan gerak tersebut diluar gerakan shalat. Menurut mereka, dalam shalat setiap Muslim diperintahkan agar khusyuk, sebagaimana terdapat dalam surah al-Muโminun [23] ayat 1-2. Beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu mereka yang khusyuk dalam shalatnya. Syekh Alaโuddin Ali bin Muhammad bin Ibrahim al-Baghdadi dalam kitabnya Tafsir al-Khazin, juz V, halaman 32 menyatakan, khusyuk dalam shalat adalah menyatukan konsentrasi dan berpaling dari selain Allah serta merenungkan semua yang diucapkannya, baik berupa bacaan Alquran ataupun zikir. Dan perbuatan menggerak-gerakkan anggota badannya, dianggap merupakan perbuatan di luar gerakan shalat. Dan perbuatan itu dapat merusak ibadah shalat. Imam Nawawi berpendapat, sebagaimana dinukil oleh Sayyid Sabiq didalam kitabnya Fiqhus Sunnah, Perbuatan yang tidak termasuk dalam pekerjaan shalat jika ia menimbulkan banyak gerak itu membatalkan, tetapi jika hanya menimbulkan sedikit gerak, itu tidaklah membatalkan. Seluruh ulama sepakat dalam hal ini, tetapi dalam menentukan ukuran yang banyak atau gerak yang sedikit terdapat empat pendapat. Imam Nawawi menambahkan, Sahabat sepakat bahwa bergerak banyak yang membatalkan itu ialah jika berturut-turut. Jadi, jika gerakannya berselang-seling, tidaklah membatalkan shalat, seperti melangkah kemudian berhenti sebentar, lalu melangkah lagi selangkah atau dua langkah, yakni secara terpisah-pisah. Adapun gerakan ringan seperti menggerakkan jari untuk menghitung tasbih atau disebabkan gatal dan lainnya, hal itu tidaklah membatalkan shalat walaupun dilakukan secara berturut-turut, namun hukumnya makruh. Fiqhus Sunnah. Janganlah mengusap kerikil ketika sedang shalat, tapi jika kalian terpaksa melakukannya, maka cukuplah dengan meratakannya saja. HR Bukari, Muslim, Tirmidzi, Ahmad, nasai, Ibnu Majah, dan Abu Dawud. Namun, para ulama mengembalikan masalah gerakan ini pada kebiasaan yang lazim. Menurut mereka, batal atau tidaknya gerakanโyang bukan gerakan shalatโsebanyak tiga kali di dalam shalat dikembalikan kepada kebiasaan yang lazim. Jika memang kebiasaan masyarakat setempat menganggap bahwa tiga kali gerakan adalah tidak termasuk dalam banyak gerakan, maka diperbolehkan. Dan jika masyarakat menganggap sebaliknya, maka batallah shalatnya. Karena itu, berhati-hatilah dalam melaksanakan shalat, terutama pada perbuatan yang merupakan bukan gerakan shalat, seperti menggaruk, merapikan pakai, mengusap debu, dan lain sebagainya. Umat Islam diperintahkan untuk khuyuk dan meminimalkan gerakan di luar gerakan shalat, demi kehati-hatian. Wallahu Aโlam. Tabel Pendapat Ulama Syafii Makruh, maksimal tiga kali gerakan, dan tidak dilakukan secara berurutan. Maliki Makruh menggerakkan anggota badan selain gerakan shalat Hanafi Makruh menggerakkan anggota badan selain gerakan shalat Hanbali Membatalkan shalat 8CtO.