Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas saat berdoa dalam shalat berhenti atau pandangan mereka akan dirampas." (HR. Muslim, no. 429) Walaupun demikian, memandang ke langit-langit saat shalat tidaklah membatalkan shalat. Inilah pendapat yang lebih kuat. Memandang ke langit-langit menandakan tidak khusyuknya orang yang shalat. com-Ilustrasi menjalankan ibadah Sholat Foto ShutterstockMenghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah ibadah shalat. Ini menjadi patokan bagi umat Muslim dalam menentukan arah ketika hendak menunaikan bahasa, kiblat berasal dari kata qiblat-qabilah yang berarti acuan untuk menghadap. Sedangkan secara istilah, kiblat adalah arah menuju Kaโ€™bah Makkah lewat jalur terdekat, di mana setiap Muslim dalam mengerjakan shalat harus menghadap begitu banyak dalil yang menjelaskan tentang arah kiblat, salah satunya adalah firman Allah Swt dalam Surat Al-Baqarah ayat 144โ€œSungguh Kami sering melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnyaโ€Melalui ayat tersebut, Allah memerintahkan hamba-Nya untuk menghadap kiblat sebagai syarat sah saat mengerjakan shalat. Lantas, bagaimana hukum shalat tidak menghadap kiblat?Hukum Shalat Tidak Menghadap KiblatIlustrasi pria muslim sedang salat. Foto Shutter StockMengutip jurnal berjudul Kiblat dalam Perspektif Madzhab-madzhab Fiqh oleh Sayful Mujab, para ulama madzhab telah sepakat bahwa menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah dalam shalat. Ketentuan ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW berikutโ€œSesungguhnya Nabi saw. memasuki kaโ€™bah kemudian keluar lalu shalat dua rakaat dengan menghadap kaโ€™bah. Setelah itu, beliau bersabda inilah bangunan kaโ€™bah kiblatโ€. HR. Bukhari dan Muslim.Selain itu, dijelaskan pula dalam hadits lain bahwa Nabi SAW mengerjakan shalat dengan menghadap baitullah Kaโ€™bah, sementara orang-orang di sekitar beliau menghadap ke berbagai arah dengan mengitari bangunan fisik Kaโ€™bah. Kemudian beliau bersabda โ€œShalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalatโ€. HR. BukhariBerdasarkan nash di atas, para ulama resmi menetapkan kiblat sebagai syarat sah mutlak dalam shalat. Maka, umat Muslim yang mengerjakan shalat tanpa menghadap kiblat akan dianggap batal pria muslim sedang salat. Foto Shutter StockNamun dalam kondisi tertentu, ada pengecualian seseorang boleh melaksanakan shalat tanpa menghadap kiblat. Pertama, ketika shalat dilaksanakan dalam keadaan peperangan yang tengah berkecamuk syiddah al-khauf dan kedua, ketika shalat sunah dikerjakan dalam perjalanan safar.Adapun pada orang sakit, apabila ia tidak mampu menghadap kiblat, maka diperbolehkan. Ini berlaku selama ia kesulitan dan tidak ada orang lain yang bersedia untuk membantu atau Syeikh Abdurrahman dalam bukunya yang berjudul Kitab Shalat Fikih Empat Madzhab menjelaskan, orang yang sedang terancam juga dibolehkan untuk shalat tidak menghadap kiblat. Ia boleh menghadap ke arah mana pun yang mudah begitu, umat Muslim tetap harus mengupayakan yang terbaik, agar shalat bisa dikerjakan dengan menghadap kiblat. Jika terpaksa dan tidak bisa karena beberapa kondisi yang telah disebutkan di atas, shalatnya tetap kedudukan kiblat dalam shalat?Apa itu kiblat?Apakah boleh shalat tidak menghadap kiblat? Perbuatanyang termasuk rukun shalat adalah? Bacalah kutipan teks prosedur berikut! Petunjuk Menggunakan Mesin Bor 1. Pasanglah mata bor. 2. Masukkan steker ke dalam stop-kontak. 3. Arahkan mesin bor dengan tepat ke arah tempat yang akan dilubangi dan dikunci. 4. Hidupkan mesin. 5. Atur kecepatan mesin. 6. Matikan mesin dan tunggu sampai menengadah ke langit ketika shalat termasuk perbuatan yang hukumnya - Selamat datang di laman kami. Pada pertemuan ini admin akan membahas perihal menengadah ke langit ketika shalat termasuk perbuatan yang posisi matahari from aisyah radhiyallahu anhuma, dia berkata, โ€œaku bertanya kepada rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang menoleh dalam shalat. Ada yang mengatakan sunnah dan yang menggatakan mubbah. Orang yang menunda shalat dari awal waktunya sehingga mengakhirkan sampai waktu yang terakhir dan hampir mau habis. menengadah ke langit ketika shalat termasuk perbuatan yang Ke Langit Ketika Shalat Termasuk Perbuatan Yang HukumnyaDan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnyaโ€ qs. Dan telah dinukil adanya ijmaโ€™ konsensus atas larangan hal tersebut. Ada yang mengatakan sunnah dan yang menggatakan mubbah. Adapun bagi orang yang ada di dalam masjid, maka ia meludah di bajunya. Inilah pendapat yang lebih kuat. menengadah ke langit ketika shalat termasuk perbuatan yang pula menurut mazhab inilah 13 perkara atau hal yang makruh dalam shalat seseorang, yang bagi kita harus untuk menghindarinya. Dalam suatu riwayat, โ€œatau di bawah kakinya,โ€ khusus bagi orang yang ada di luar masjid. Atau ia melihat ada tempat yang kosong di depannya, lalu ia bergerak maju ke depan untuk mengisi yang tidak melaksanakan rukun shalat dan syarat sah wajib shalat sebagaimana yang diperintahkan oleh allah aisyah radhiyallahu anhuma, dia berkata, โ€œaku bertanya kepada rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang menoleh dalam shalat. Barangsiapa meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja, maka ia telah terlepas dari tanggung jawab allah, hr ahmad dari muadz bin. Adapun bagi orang yang ada di dalam masjid, maka ia meludah di ini termasuk sunnah dalam shalat yang dicontohkan oleh nabi muhammad saw. menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah shalat. Maka sungguh kami akan memalingkanmu kearah kiblat yang kamu sukai, maka palingkanlah mukamu kearah masjidil haram.โ€ maka pada asalnya, shalat wajib yang lima waktu dilakukan di darat dan mereka, perbuatan ini jika dilakukan karena sombong, maka hal ini. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnyaโ€ qs. Sesungguhnya shalat termasuk salah satu rukun islam yang sangat yang menunda shalat dari awal waktunya sehingga mengakhirkan sampai waktu yang terakhir dan hampir mau menjulurkan pakaiannya hingga menyentuh tanah. Menoleh atau menengok tanpa keperluan. Dalam hadis ini terdapat larangan meludah ke arah kiblat atau arah kanan jika seseorang sedang shalat dan ini termasuk perbuatan yang membatalkan itulah pembahasan tentang menengadah ke langit ketika shalat termasuk perbuatan yang hukumnya yang bisa kami sampaikan. Terima kasih sudah pernah berkunjung di website beta. mudah-mudahan tulisan yang awak bahas diatas menaruh untung bagi pembaca lagi berjibun diri yang telah berkunjung pada website ini. kami pamrih dorongan sejak seluruh partai jatah ekspansi website ini agar lebih apik lagi.
Laranganmenengadah ke langit Rasulullah shallAllahu 'alaihi wasallam melarang keras menengadah ke langit (ketika sholat). Dari Abu Hurairah radhiyAllahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallAllahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaklah sekelompok orang benar-benar menghentikan pandangan matanya yang terangkat ke langit ketika berdoa dalam sholat atau
Oleh Badrul TamamAl-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabba semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah โ€“Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para mengatur pandangan seseorang dalam shalatnya. Karena pandangan seseorang memiliki pengaruh dalam kekhusyuan. Sementara khusyu' merupakan salah satu unsur penting untuk diterimanya shalat. Bahkan nikmatnya ibadah teragung ini tak akan diraih kecuali dengan kekhusyu'an. Karenanya, Syariat mengatur hukum berkaitan dengan pandangan mata dalam shalat. Salah satunya adalah larangan melihat ke atas atau ke Jabir bin Samurah Radhiyallahu 'Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,ู„ูŽูŠูŽู†ู’ุชูŽู‡ููŠูŽู†ูŽู‘ ุฃูŽู‚ู’ูˆูŽุงู…ูŒ ูŠูŽุฑู’ููŽุนููˆู†ูŽ ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑูŽู‡ูู…ู’ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุณูŽู‘ู…ูŽุงุกู ููู‰ ุงู„ุตูŽู‘ู„ุงูŽุฉู ุฃูŽูˆู’ ู„ุงูŽ ุชูŽุฑู’ุฌูุนู ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ู’"Hendaknya kaum-kaum yang mengarahkan pandangan mereka ke langit dalam shalat itu bertaubat atau pandangan mereka terebut tidak akan kembali kepada mereka." HR. Al-Bukhari MuslimTambahan dalam riwayat al-Bukhari,ู„ูŽูŠูŽู†ู’ุชูŽู‡ูู†ูŽู‘ ุนูŽู†ู’ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุฃูŽูˆู’ ู„ูŽุชูุฎู’ุทูŽููŽู†ูŽู‘ ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑูู‡ูู…ู’"Hendaknya mereka berhenti dari hal itu atau akan disambar pandangan mereka."Imam al-Nawawi rahimahullah menguraikan tentang makna hadits di atas,ููŠู‡ ุงู„ู†ู‡ูŠ ุงู„ุฃูƒูŠุฏ ูˆุงู„ูˆุนูŠุฏ ุงู„ุดุฏูŠุฏ ููŠ ุฐู„ูƒ ูˆู‚ุฏ ู†ู‚ู„ ุงู„ุฅุฌู…ุงุน ููŠ ุงู„ู†ู‡ูŠ ุนู† ุฐู„ูƒ"Dalam hadits ini terdapat larangan yang sangat dan ancaman yang keras atas perbuatan itu. Dan telah dinukil adanya ijmaโ€™ konsensus atas larangan hal tersebut." Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 4/152Al-Hafidz dalam Fath al-Baari โ€“dalam menerangkan hadits ini- menukil perkataan Ibnu Baththal rahimahullah, "Mereka berijma' atas dibencinya mengangkat pandangan dalam shalat. Mereka berbeda pendapat di luar shalat dalam bedoa; Syuraih dan sekelompok ulama memakruhkannya, sedangkan mayoritas membolehkannya."Al-Qadhi 'Iyadh berkata Mengangkat pandangan ke langit dalam shalat adalah termasuk bentuk berpaling dari kiblat dan keluar dari bentuk shalat."Ibnu Hajar dalam Al-Zawajir min Iqtiraf al-Kaba-ir mengategorikannya sebagai bagian dosa-dosa jelaslah bahwa larangan ini mengandung makna tahrim, yakni diharamkannya perbuatan tersebut. Terlebih terdapat ancaman, akan dibutakan mata orang yang melakukannya. Sementara Ibnu Hazm berpendapat โ€“tanpa diikuti yang lain-, shalatnya menjadi batal. Lihat Subulus Salam, Imam al-Shan'ani 2/32Mari kita jaga pandangan kita dalam shalat sehingga tepat mengarahkannya. karena pandangan kita mempengaruhi kekhusyu-an di dalamnya. Jangan mengarahkan kepada atas karena itu tindakan kurang beradab kepada Dzat yang disembah dan pastinya menyalahi sunnah. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/

MenatapLangit, Ibadah yang Terlupakanโ€”Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hijrah ke Madinah, Allah memerintahkannya untuk shalat menghadap Baitul Maqdis. Orang-orang Yahudi, sebagai penduduk mayoritas di Madinah, merasa senang melihat Nabi Muhammad dan para pengikutnya beribadah menghadap kiblat yang mereka sucikan.Tetapi, Rasulullah lebih mencintai Kakbah karena di sana

renungan September 24, 2021September 23, 2021 1 Minute Mungkin kita pernah melihat sebagian orang yang sedang mengerjakan shalat terkadang memandang ke atas, tidak melihat ke tempat sujud. Padahal perbuatan tersebut telah dilarang oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Beliau shallallahu alaihi wa sallam mengatakan ู„ูŽูŠูŽู†ู’ุชูŽู‡ููŠูŽู†ูŽู‘ ุฃูŽู‚ู’ูˆูŽุงู…ูŒ ูŠูŽุฑู’ููŽุนููˆู’ู†ูŽ ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑูŽู‡ูู…ู’ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุณูŽู‘ู…ูŽุงุกู ูููŠ ุงู„ุตูŽู‘ู„ุงูŽุฉู ุฃูŽูˆู’ ู„ุงูŽ ุชูŽุฑู’ุฌูุนู ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ู’. โ€œHendaklah orang-orang benar-benar menyudahi mengangkat pandangan mereka ke atas langit ketika shalat, atau pandangan mereka tidak akan kembali kepada mereka.โ€ HR. Muslim Anas bin Malik radhiyaAllahu anhu berkata Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ู…ูŽุง ุจูŽุงู„ู ุฃูŽู‚ู’ูˆูŽุงู…ู ูŠูŽุฑู’ููŽุนููˆู’ู†ูŽ ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑูŽู‡ูู…ู’ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุณูŽู‘ู…ูŽุงุกู ูููŠ ุตูŽู„ูŽุงุชูู‡ูู…ู’. ููŽุงุดู’ุชูŽุฏูŽู‘ ู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ู ูููŠ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽูŠูŽู†ู’ุชูŽู‡ูู†ูŽู‘ ุนูŽู†ู’ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุฃูŽูˆู’ ู„ูŽุชูุฎู’ุทูŽููŽู†ูŽู‘ ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑูู‡ูู…ู’. โ€œMengapa orang-orang itu mengangkat pandangan mereka ke langit ketika shalat.โ€ Ucapan beliau sangat keras dalam masalah ini, sampai-sampai beliau mengatakan โ€Hendaknya mereka benar-benar menyudahi hal itu atau pandangan mereka benar-benar akan disambar/diambil.โ€ HR. al-Bukhari Hadits di atas merupakan ancaman keras bagi siapa saja yang mengangkat pandangan ke atas ketika shalat. Oleh karena itu para ulama bersepakat bahwa perbuatan tersebut dilarang. Maka itu, siapa dari kita yang masih mengerjakannya karena belum tahu hukumnya, hendaknya ia menyudahinya, tidak mengerjakannya lagi, atau kalau tidak โ€ฆโ€ฆ . Wa naโ€™udzu billah min dzalik. Adapun yang disunnahkan adalah memandang ke tempat sujud. Para sahabat berkata ูƒูŽุงู†ูŽ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุฅูุฐูŽุง ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุทูŽุฃู’ุทูŽุฃูŽ ุฑูŽุฃู’ุณูŽู‡ู ูˆูŽุฑูŽู…ูŽู‰ ุจูุจูŽุตูŽุฑูู‡ู ู†ูŽุญู’ูˆูŽ ุงู’ู„ุฃูŽุฑู’ุถู. โ€œAdalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam dahulu apabila mengerjakan shalat beliau menundukan kepalanya dan mengarahkan pandangannya ke bumi bawah.โ€ Hadis sahih riwayat al-Baihaqi dan al-Hakim Ibunda kita -kaum mukminin- Aisyah radhiyaAllahu anha bertutur ู„ูŽู…ูŽู‘ุง ุฏูŽุฎูŽู„ูŽ ุงู„ู’ูƒูŽุนู’ุจูŽุฉูŽ ู…ูŽุง ุฎูŽู„ูŽููŽ ุจูŽุตูŽุฑูู‡ู ู…ูŽูˆู’ุถูุนูŽ ุณูุฌููˆู’ุฏูู‡ู ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ุฎูŽุฑูŽุฌูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง. โ€œKetika masuk ke Kaโ€™bah, pandangan beliau shallallahu alaihi wa sallam tidak berpindah dari tempat sujud hingga keluar darinya.โ€ Hadis sahih riwayat al-Baihaqi dan al-Hakim Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk dapat mengerjakan shalat dengan ikhlas dan sesuai dengan tuntunan Nabi-Nya shallallahu alaihi wa sallam. Aamiin, ya Rabb. โœ… Bagian Indonesia ๐Ÿ  DAMMAM KSA ๐Ÿ“… [ 04/06/1437 H ] ============================ Dipost Ustadz Muhammad Sulhan Jauhari, Lc, MHI -hafizhahullah- tgl 15 Maret 2016 Telah Terbit September 24, 2021September 23, 2021 Navigasi pos
Keduanya(shalat menghadap ke arah Baitul Maqdis dan Ka'bah) berdasarkan perintah Allah Ta'ala. Yahdฤซ may yasyฤ-u ilฤ shirฤthim mustaqฤซm (Dia memberi petunjuk kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus), yakni Allah Ta'ala meneguhkan siapa saja yang Dia kehendaki untuk memeluk agama Islam dan menghadap kiblat yang lurus..
Orang yang sedang shalat pada hakikatnya sedang bermunajat kepada Allah ๏ทป. Dalam keadaan bermunajat ini, tidak layak bagi siapa pun untuk mengganggu ibadah shalatnya dengan rangkaian aktivitas lain yang dapat merusak kekhusyukan, termasuk dengan melintas di depan orang yang sedang shalat. Dalam hadits dijelaskanู„ูŽูˆู’ ูŠูŽุนู’ู„ูŽู…ู ุงู„ู’ู…ูŽุงุฑู‘ู ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ูŠูŽุฏูŽูŠู’ ุงู„ู’ู…ูุตูŽู„ู‘ููŠ ู…ูŽุงุฐูŽุง ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ู„ูŽูƒูŽุงู†ูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู‚ูููŽ ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนููŠู†ูŽ ุฎูŽูŠู’ุฑู‹ุง ู„ูŽู‡ู ู…ูู†ู’ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู…ูุฑู‘ูŽ ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ูŠูŽุฏูŽูŠู’ู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุจููˆ ุงู„ู†ู‘ูŽุถู’ุฑู ู„ูŽุง ุฃูŽุฏู’ุฑููŠ ุฃูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนููŠู†ูŽ ูŠูŽูˆู’ู…ู‹ุง ุฃูŽูˆู’ ุดูŽู‡ู’ุฑู‹ุง ุฃูŽูˆู’ ุณูŽู†ูŽุฉู‹โ€œKalau saja orang yang berjalan di depan orang shalat tahu sesuatu dosa yang akan ia dapatkan, maka sungguh berdiam menunggu selesai shalat selama 40 lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang shalat. Abu Nadhar Rawi berkata, 'Saya tidak tahu apakah Rasulullah berkata 40 hari, bulan, atau tahun'.โ€ HR. BukhariHadits di atas secara tegas menunjukkan bahwa lewat di hadapan orang yang sedang shalat adalah perbuatan yang sangat tidak dianjurkan. Namun yang patut ditanyakan, apakah melewati orang yang sedang shalat adalah larangan yang sampai terkena hukum haram, atau hanya sebatas makruh?Sebelumnya patut dipahami bahwa larangan yang dimaksud dalam hadits di atas adalah melewati di jalan antara tubuh orang yang sedang shalat dengan sutrah penghalang yang dijadikan sebagai pembatas. Misalnya, melawati di tengah sajadah-sajadah orang yang sedang shalat, sebab sajadah merupakan contoh dari sutrah, sehingga melewati jalan yang sudah keluar dari batas sutrah adalah hal yang diperbolehkan. Dalam menyikapi status hukum dari melewati orang yang sedang shalat, para ulama berbeda pendapat. Menurut pendapat yang kuat, hukum lewat di depan orang yang sedang shalat adalah haram. Sedangkan menurut Imam al-Ghazali, lewat di depan orang yang sedang shalat tidaklah sampai berakibat hukum haram, tapi hanya sebatas makruh. Meskipun pendapat yang dianggap shahih benar menurut Imam Baghawi dan para ulama lain adalah hukum haram. Penjelasan ini seperti yang tercantum dalam kitab al-Majmuโ€™ ala Syarh al-Muhadzabุฅุฐุง ุตู„ู‰ ุงู„ูŠ ุณุชุฑุฉ ุญุฑู… ุนู„ูŠ ุบุจุฑู‡ ุงู„ู…ุฑูˆุฑ ุจูŠู†ู‡ ูˆุจูŠู† ุงู„ุณุชุฑุฉ ูˆู„ุง ูŠุญุฑู… ูˆุฑุงุก ุงู„ุณุชุฑุฉ ูˆู‚ุงู„ ุงู„ุบุฒุงู„ูŠ ูŠูƒุฑู‡ ูˆู„ุง ูŠุญุฑู… ูˆุงู„ุตุญูŠุญ ุจู„ ุงู„ุตูˆุงุจ ุงู†ู‡ ุญุฑุงู… ูˆุจู‡ ู‚ุทุน ุงู„ุจุบูˆู‰ ูˆุงู„ู…ุญู‚ู‚ูˆู† โ€œJika seseorang melaksanakan shalat dengan sutrah penghalang maka haram bagi orang lain lewat diantara orang yang sedang shalat dan sutrah, sedangkan lewat di luar sutrah adalah hal yang tidak diharamkan. Imam Al-Ghazali berpendapat hukum lewat di depan orang shalat makruh, tidak sampai haram. Namun pendapat yang shahih bahkan pendapat yang benar bahwa sesungguhnya lewat di depan orang shalat adalah haram. Pendapat demikian adalah yang dipastikan tanpa keraguan oleh Imam Baghawi dan ulama lain yang ahli memutuskan hukum beserta dalilnyaโ€ Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmuโ€™ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3, Hal. 249Meski dihukumi haram, namun ada saat-saat tertentu bagi seseorang diperbolehkan melewati orang yang sedang melaksanakan shalat, misalnya ketika akan buang hajat, tidak ada jalan lain selain melewati orang yang sedang shalat, serta keadaan-keadaan lain sekiranya melewati orang yang shalat terdapat sisi kemaslahatan yang melampaui kemudaratan melewati orang yang sedang shalat. Diperbolehkan melintas pula saat orang yang shalat ceroboh, misalnya, dengan membiarkan shaf di depannya kosong lalu melaksanakan shalat di tempat yang biasa dilewati orang. Berdasarkan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa melewati orang yang shalat adalah perbuatan yang diharamkan, atau setidaknyaโ€”menurut Imam al-Ghazaliโ€”makruh. Pendapat yang paling kuat adalah haram. Keharaman ini akan menjadi hilang ketika terdapat uzur yang meperbolehkan lewat di depan orang yang shalat. Wallahu aโ€™lam.Ustadz Ali Zainal Abidin

Perbuatanyang tidak termasuk rukun shalat jenazah adalah? takbir 4 kali membaca shalawat setelah takbir kedua membaca surat al-fatihah setelah takbir ke 1 mengangkat tangan ketika takbir Semua jawaban benar Jawaban: D. mengangkat tangan ketika takbir. Dilansir dari Ensiklopedia, perbuatan yang tidak termasuk rukun shalat jenazah adalah mengangkat tangan ketika takbir. web temakuis

๏ปฟJAKARTA - Shalat merupakan perintah Allah SWT. Lihat QS Al-Baqarah [2] 55, 110, 177, 277, An-Nisaa [4]103, 162, Al-Maidah [5]12, Al-Anโ€™am [6]72, 92, Al-Aโ€™raf [7]29, Al-Anfal [8]3, At-Taubah [9]11, 18, 71, Ar-raโ€™du [13]22, Ibrahim [14]31, 37, 40, Thaha [20]132, Al-Hajj [22] 78, Al-Ahzab [33]33, dan banyak lagi lainnya. Tujuannya adalah mencegah diri dari perbuatan keji dan mungkar. QS Al-Ankabut [29] 45. Sehingga terbentuk pribadi yang muttaqin QS Al-Baqarah [2] 2-5, yang khusyuk QS Al-Muโ€™minun [23] 1-2, tawadlu, dan lain sebagainya. Shalat adalah miโ€™raj-nya seorang Muslim. Shalat merupakan cara seorang Muslim untuk berkomunikasi dengan Allah SWT. Karena itu, setiap melaksanakan shalat, seorang Muslim diperintahkan untuk senantiasa menyucikan diri, baik lahir maupun batin. Karena shalat merupakan cara Muslim menghadap Allah, maka sudah sepantasnya bila dalam kegiatan shalat terbetik pikiran selain hanya berkonsentrasi menghadap Allah. Pertanyaannya, bolehkah bergerak-gerak dalam shalat, yang tentu saja gerakan itu bukan gerakan shalat? Misalnya, menggaruk kukur-kukur Jawa, merapikan pakaian, memukul nyamuk, dan lain sebagainya. Para ulama sepakat, tidak sah shalat seorang Muslim apabila dalam hatinya terdapat maksud selain Allah. Misalnya memikirkan pekerjaan, makanan, keluarga, dan lainnya. Sedangkan dalam hal bergerak-gerak dalam shalat, para ulama juga menyepakati, bahwa tidak sah shalat seorang Muslim yang bergerak-gerak dalam shalat, apalagi gerakan itu bukan pekerjaan shalat, seperti sujud, rukuk, tahiyyat, iโ€™tidal, dan lainnya. Bila ini dilakukan, maka batallah shalatnya. Termasuk dalam hal ini adalah menolehkan kepala atau pandangannya secara sengaja. Perbuatan itu adalah barang rampasan yang dirampas setan dari shalat seorang hamba. HR Bukhari. Beberapa perbuatan yang dianggap membatalkan shalat itu antara lain, berbicara secara sengaja, tertawa terbahak-bahak, makan dan minum secara sengaja, melakukan terlalu banyak gerakan. Tidak menghadap kiblat secara sengaja, batalnya wudlu, mengingat-ingat shalat yang belum dikerjakan, terbukanya aurat, serta tidak tumaโ€™ninah pada saat rukuk, sujud, maupun duduk tahiyyat. Namun demikian, ada sebagian ulama yang menyatakan makruh bergerak dalam shalat, selama gerakan itu tidak merusak rukun shalat. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai gerakan tersebut, dan berapa jumlah maksimal gerakan lain di luar gerakan shalat. Imam Syafii menyatakan, banyak bergerak dalam shalat maka hukumnya batal. Demikian juga dengan pendapat Imam Maliki, Hanbali, dan Hanafi. Perbuatan gerak yang membatalkan shalat itu menurut kesepakatan pada ulama mazhab ini, apabila perbuatan gerak tersebut diluar gerakan shalat. Menurut mereka, dalam shalat setiap Muslim diperintahkan agar khusyuk, sebagaimana terdapat dalam surah al-Muโ€™minun [23] ayat 1-2. Beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu mereka yang khusyuk dalam shalatnya. Syekh Alaโ€™uddin Ali bin Muhammad bin Ibrahim al-Baghdadi dalam kitabnya Tafsir al-Khazin, juz V, halaman 32 menyatakan, khusyuk dalam shalat adalah menyatukan konsentrasi dan berpaling dari selain Allah serta merenungkan semua yang diucapkannya, baik berupa bacaan Alquran ataupun zikir. Dan perbuatan menggerak-gerakkan anggota badannya, dianggap merupakan perbuatan di luar gerakan shalat. Dan perbuatan itu dapat merusak ibadah shalat. Imam Nawawi berpendapat, sebagaimana dinukil oleh Sayyid Sabiq didalam kitabnya Fiqhus Sunnah, Perbuatan yang tidak termasuk dalam pekerjaan shalat jika ia menimbulkan banyak gerak itu membatalkan, tetapi jika hanya menimbulkan sedikit gerak, itu tidaklah membatalkan. Seluruh ulama sepakat dalam hal ini, tetapi dalam menentukan ukuran yang banyak atau gerak yang sedikit terdapat empat pendapat. Imam Nawawi menambahkan, Sahabat sepakat bahwa bergerak banyak yang membatalkan itu ialah jika berturut-turut. Jadi, jika gerakannya berselang-seling, tidaklah membatalkan shalat, seperti melangkah kemudian berhenti sebentar, lalu melangkah lagi selangkah atau dua langkah, yakni secara terpisah-pisah. Adapun gerakan ringan seperti menggerakkan jari untuk menghitung tasbih atau disebabkan gatal dan lainnya, hal itu tidaklah membatalkan shalat walaupun dilakukan secara berturut-turut, namun hukumnya makruh. Fiqhus Sunnah. Janganlah mengusap kerikil ketika sedang shalat, tapi jika kalian terpaksa melakukannya, maka cukuplah dengan meratakannya saja. HR Bukari, Muslim, Tirmidzi, Ahmad, nasai, Ibnu Majah, dan Abu Dawud. Namun, para ulama mengembalikan masalah gerakan ini pada kebiasaan yang lazim. Menurut mereka, batal atau tidaknya gerakanโ€”yang bukan gerakan shalatโ€”sebanyak tiga kali di dalam shalat dikembalikan kepada kebiasaan yang lazim. Jika memang kebiasaan masyarakat setempat menganggap bahwa tiga kali gerakan adalah tidak termasuk dalam banyak gerakan, maka diperbolehkan. Dan jika masyarakat menganggap sebaliknya, maka batallah shalatnya. Karena itu, berhati-hatilah dalam melaksanakan shalat, terutama pada perbuatan yang merupakan bukan gerakan shalat, seperti menggaruk, merapikan pakai, mengusap debu, dan lain sebagainya. Umat Islam diperintahkan untuk khuyuk dan meminimalkan gerakan di luar gerakan shalat, demi kehati-hatian. Wallahu Aโ€™lam. Tabel Pendapat Ulama Syafii Makruh, maksimal tiga kali gerakan, dan tidak dilakukan secara berurutan. Maliki Makruh menggerakkan anggota badan selain gerakan shalat Hanafi Makruh menggerakkan anggota badan selain gerakan shalat Hanbali Membatalkan shalat 8CtO.
  • cxi07vhrx5.pages.dev/413
  • cxi07vhrx5.pages.dev/118
  • cxi07vhrx5.pages.dev/520
  • cxi07vhrx5.pages.dev/332
  • cxi07vhrx5.pages.dev/531
  • cxi07vhrx5.pages.dev/219
  • cxi07vhrx5.pages.dev/249
  • cxi07vhrx5.pages.dev/261
  • menengadah ke langit ketika shalat termasuk perbuatan yang hukumnya